PT KTC Menang Lawan Perusahaan BUMN PT APLN Dalam Putusan Arbitrase, Dituntut Bayar Klaim Asuransi Rp50 Miliar

JAKARTA 21

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 15:59 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT KTC Coal Mining Energy memenangkan persidangan arbitrase dalam putusan kasus klaim asuransi terhadap salah satu perusahaan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN).

Adapun besar klaim asuransi yang harus dibayar PT APLN kepada PT KTC selaku pemohon senilai Rp 100 miliar lebih, namun dikabulkan dalam putusan arbitrase sebesar Rp 50 Miliar lebih

“Adanya putusan perkara Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN yang dulunya bernama PT Asuransi Tugu Kresna Pratama membayar Rp50.050.810.476 kepada PT KTC,” kata Kuasa hukum PT KTC dari Kantor Hukum Vasilias Provadisma & CO, Friska Fitria Dwiyetsy, dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2024).

Namun, hingga saat ini PT APLN tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan arbitrase dan tetap tidak membayarka klaim asuransi. Friska mendesak PT APLN untuk segera membayar klaim asuransi tersebut.

“Tapi tidak memberikan itikad baik dengan membayarkan kewajiban hukumnya untuk membayar klaim asuransi,” ujarnya.

Friska mengatakan, dalam putusan arbitrase memutuskan PT APLN terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.

“Menyatakan termohon melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Marine Cargo Import Insurance Policy No.12C02071800001/Polis No. 2C020718000, dengan ini menghukum dan memerintahkan termohon untuk membayar klaim asuransi Rp50.050.810.476 kepada pemohon secara tunai atau lunas,” terangnya.

“Bersama ini kami sampaikan salinan Otentik Putusan Arbitrase Ad Hoc antara PT KTC Coal Mining dan Energy sebagian pemohon melawan PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN) sebagai termohon tanggal 29 Agustus 2023 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2023 dengan register Nomor: 18/ARB/HKM/2023/PN. JAKSEL,” sambungnya.

Friska menjelaskan, kasus klaim asuransi ini bermula PT KTC selaku tertanggung mengasuransikan isi cargo kepada PT APLN selaku penanggung asuransi.

Kemudian, terjadi peristiwa tenggelamnya objek pertanggungan pada 7 Juli 2018 dan mengajukan klaim asuransi. Akan tetapi, PT APLN menolak dengan berbagai alasan. Bahkan mencari-cari alasan agar tidak membayar tanggungan asuransi tersebut.

“Pada 23 Juli 2018 mengajukan klaim asuransi kepada PT APLN. Pengajuan baru direspon tanggal 28 Desember 2018 dalam jawabannya PT APLN menolak klaim asuransi dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, PT KTC menempuh jalur hukum menggugat PT APLN ke PN Jaksel pada tahun 2019. PN Jaksel tahun 2024 melalui putusan Arbitrase bahwa perusahaan plat merah tersebut diwajibkan untuk membayar klaim asuransi PT KTC tersebut dengan lunas.

Menurut Friska, dalam pasal 40 yang mengatur proses penyelesaian klaim asuransi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat perusahaan asuransi membayar klaim tersebut selama 30 hari.

“Seharusnya PT APLN sudah berkewajiban membayarkan pembayaran klaim paling lambat tiga puluh hari setelah keluarnya putusan arbitrase yang berkekuatan hukum tetap, tapi sampai 429 hari PT APLN tidak membayar klaim asuransi ke PT KTC,” ungkapnya.

Selain itu, Friska juga menyesalkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum mencabut izin usaha PT APLN karena tidak membayar klaim asuransi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) POJK No. 69 tahun 2016.

“Pasal ini mengatur yang seharusnya OJK memberikan peringatan tertulis atau pencabutan izin usaha kepada PT APLN karena sudah melanggar aturan Pasal yang di atas. Kemudian PT APLN sebagai pelaku usaha jasa keuangan juga telah melanggar Pasal 53 Ayat (1) peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan sektor jasa keuangan” tandasnya.

Berita Terkait

Moral Generasi Muda Dipertaruhkan, Toko Obat Golongan G Berkedok Kosmetik Masih Bebas di Jaktim
Paguyuban Demak Yakin Presiden Mampu Tuntaskan Rob Sayung Jika Diberi Perhatian dan Anggaran Khusus
PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Menkop Budi Arie dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Resmi Dilantik, PW GPA DKI Jakarta Siap Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global
Pengamat : tuduhan yang Di Arahkan kepada Eks Menkominfo Budi Arie terbantahkan
TNI Memberikan Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Di Kampus, Bukan Kontrol Mahasiswa
Jelang Lebaran, DPRD DKI Josephine Gelar Bazar Murah
Ketum Fast Respon, Akui Terberat Tugas Tahun Ini Polda Bali,Karena 3 Momen Diborong Semua Ops Ketupat, Idhul Fitri dan Hari Raya Nyepi

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Paguyuban Demak Yakin Presiden Mampu Tuntaskan Rob Sayung Jika Diberi Perhatian dan Anggaran Khusus

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:36 WIB

PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Menkop Budi Arie dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:58 WIB

Resmi Dilantik, PW GPA DKI Jakarta Siap Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:03 WIB

Pengamat : tuduhan yang Di Arahkan kepada Eks Menkominfo Budi Arie terbantahkan

Jumat, 4 April 2025 - 18:16 WIB

TNI Memberikan Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Di Kampus, Bukan Kontrol Mahasiswa

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:14 WIB

Jelang Lebaran, DPRD DKI Josephine Gelar Bazar Murah

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:13 WIB

Ketum Fast Respon, Akui Terberat Tugas Tahun Ini Polda Bali,Karena 3 Momen Diborong Semua Ops Ketupat, Idhul Fitri dan Hari Raya Nyepi

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:24 WIB

Momentum Safari Ramadhan Kebangsaan, Ketua Terpilih GPA DKI Jakarta Menilai Kapolda Metro Bahkan Tidak Tahu Soal Projek BBM, Diagram Tiktok Itu Mencari Sensasi

Berita Terbaru